JAKARTA, KOMPAS.TV Sejak pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab oleh perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menuai respons publik. <br /> <br />Banyak pihak mengapresiasi pada tindakan tegas Dudung, hingga kalangan artis dan masyarakat mengirimkan karangan bunga apreasiasi ke Kodam Jaya. <br /> <br />Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame sudah mengatur aturan pemasangan baliho. <br /> <br />Lalu berapa tarifnya per bulan? Bagaimana Cara menghitungnya? <br /> <br />Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25 persen. <br /> <br />Penghitungan ini dengan dasar pengenaan pajak yaitu NSR atau Nilai Sewa Reklame. <br /> <br />Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. <br /> <br />Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga. <br /> <br />Pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame. <br /> <br />Simulasi hitungan pajak reklame, luas reklame panjang kali lebar, hasilnya akan dikalihkan masa 30 hari lalu dikalikan dengan NSR sebesar Rp 125 ribu. <br /> <br />Lalu hasil dari perkalian tersebut akan dikalikan dengan 25 persen. <br /> <br />Misalnya luas reklame: <br /> <br />2 Meter X 4 Meter = 8 Meter persegi <br /> <br />Total Nilai Sewa Reklame: <br /> <br />8 Meter persegi X 30 HARI X RP 125.000 (NSR) = RP 30.000.000 <br /> <br />Maka pajak reklame yang dikenakan ialah= RP 30.000.000 X 25% = RP 7.500.000 /bulan <br /> <br />